Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Sekretariat Daerah
Kabupaten Kotabaru

1. Sekretaris Daerah

Tugas Pokok:

Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi:

* Koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan strategis daerah.

* Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

* Pengendalian dan evaluasi program/kegiatan perangkat daerah.

* Penyelenggaraan pelayanan administratif kepada Bupati dan seluruh perangkat daerah.

* Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Tugas Pokok:

Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum, hukum, dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi:

* Koordinasi dan fasilitasi kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.

* Penyusunan bahan kebijakan strategis bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

* Pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan bagian-bagian di bawahnya.

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Tugas Pokok:

Mengoordinasikan pelaksanaan urusan di bidang ekonomi, pembangunan, sumber daya alam, dan pengadaan barang/jasa.

Fungsi:

* Perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan pembangunan.

* Koordinasi antar perangkat daerah terkait pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.

* Monitoring pelaksanaan proyek pembangunan strategis.

* Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

4. Asisten Administrasi Umum

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan administrasi umum, organisasi, kepegawaian, keuangan, serta hubungan kelembagaan.

Fungsi:

* Pembinaan dan pelaksanaan administrasi umum pemerintahan.

* Pengelolaan sarana prasarana perkantoran dan dokumentasi.

* Koordinasi penyusunan struktur organisasi perangkat daerah dan tata laksana pemerintahan.

* Pelaksanaan keprotokolan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

5. Bagian-Bagian di Bawah Masing-Masing Asisten

Setiap bagian memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik:

Bagian Tata Pemerintahan

Tugas: Mengelola urusan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan wilayah, dan kerja sama daerah.

Fungsi: Fasilitasi administrasi desa, pemilihan kepala desa, pemilu, dan penyusunan laporan pemerintahan.

Bagian Hukum

Tugas: Menyusun produk hukum daerah serta memberikan layanan bantuan hukum.

Fungsi: Harmonisasi peraturan, dokumentasi hukum, dan penyelesaian sengketa hukum.

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Tugas: Mengelola program kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Fungsi: Koordinasi kegiatan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Bagian Perekonomian

Tugas: Koordinasi kebijakan perekonomian daerah.

Fungsi: Monitoring perkembangan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

Bagian Administrasi Pembangunan

Tugas: Mengelola pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah.

Fungsi: Pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik/nonfisik.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Tugas: Mengelola proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi: Pelaksanaan pelelangan, pemilihan penyedia, dan pengawasan kontrak.

Bagian Umum

Tugas: Pengelolaan administrasi umum dan logistik perkantoran.

Fungsi: Urusan surat menyurat, kendaraan dinas, rumah jabatan, dan arsip.

Bagian Organisasi

Tugas: Pengelolaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi kinerja.

Fungsi: Reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja kelembagaan.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tugas: Menangani protokol dan publikasi kegiatan kepala daerah.

Fungsi: Hubungan dengan media massa dan dokumentasi kegiatan pemerintahan.

6. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas teknis tertentu sesuai keahlian dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah.

Fungsi:

* Penyusunan kajian, analisis, dan rekomendasi kebijakan berbasis keilmuan.

* Pelaksanaan fungsi teknis seperti perencanaan, pengawasan, pengolahan data, dan pelaporan.

* Dukungan profesional terhadap pelaksanaan tugas administratif dan pengambilan keputusan strategis.