Pengumuman Arsip - Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru https://setda.kotabarukab.go.id/category/pengumuman/ Thu, 22 May 2025 00:57:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://setda.kotabarukab.go.id/wp-content/uploads/2025/05/cropped-Lambang_Kabupaten_Kotabaru.wq_-32x32.png Pengumuman Arsip - Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru https://setda.kotabarukab.go.id/category/pengumuman/ 32 32 “GURU UDIN SAMARINDA HADIR DIKOTABARU, CATAT TANGGALNYA” https://setda.kotabarukab.go.id/guru-udin-samarinda-hadir-dikotabaru-catat-tanggalnya/ https://setda.kotabarukab.go.id/guru-udin-samarinda-hadir-dikotabaru-catat-tanggalnya/#respond Mon, 19 May 2025 00:54:30 +0000 https://setda.kotabarukab.go.id/?p=774 Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menggelar Tabligh Akbar, dalam momentum memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-75 sekaligus dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Bupati untuk menuju Kotabaru Berkah. Sesuai surat undangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin Malam, di tanggal 02 Juni 2025 di Lapangan […]

Artikel “GURU UDIN SAMARINDA HADIR DIKOTABARU, CATAT TANGGALNYA” pertama kali tampil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

]]>

Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menggelar Tabligh Akbar, dalam momentum memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-75 sekaligus dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Bupati untuk menuju Kotabaru Berkah.

Sesuai surat undangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin Malam, di tanggal 02 Juni 2025 di Lapangan Siring Laut mulai pukul 20.00 WITA, dengan menghadirkan Guru Udin (KH. Muhammad Zhofaruddin) Samarinda.

Masih Berdasarkan Surat Undangan yang ditandatangani Pj. Sekda Eka Saprudin, AP. M. AP tersebut, selain mengundang Pejabat Eselon II, III, IV dan Pejabat Fungsional, undangan hadir juga ditujukan kepada Seluruh Kepala Sekolah, Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA. Tokoh Agama, para Habaib, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh Masyarakat serta staf baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNP, THL di lingkup Pemerintah kabupaten Kotabaru .

Plt. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kotabaru, Bakhruddin, S. AP, M. AP. Saat diwawancara di ruang kerja, Senin (29/05/2025) berharap dengan mendatangkan Guru Udin (Kh. Muhammad Zhofaruddin) asal Kalimantan Timur (Samarinda) sebagai penceramah, dapat menarik antusiasme dari masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut, terlebih bagi para ASN dan TNP, THL Pemkab Kotabaru.

“Selain kita berharap nantinya kegiatan Tabligh Akbar berjalan lancar, tentu kita juga berharap kegiatan tersebut mendapat sambutan yang baik dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.” Harapnya.

Selain itu, Plt. Kabag Kesra juga mengajak untuk bersama-sama menghadiri Tabliqh tersebut sekaligus mendukung program kerja 100 hari Bupati Kotabaru di bidang keagamaan.

“Mari kita semua bersama-sama menghadiri Tabligh Akbar nanti di tanggal 02 Juni 2025 untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-75 dan mendukung program 100 hari kerja Bupati Kotabaru di bidang ke agamaan yaitu menuju Kotabaru Berkah. selain itu, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk menambah ilmu keagamaan, dan menjadi kesempatan kita untuk menjaga silaturahmi di semua lapisan masyarakat.” Tutupnya.

Artikel “GURU UDIN SAMARINDA HADIR DIKOTABARU, CATAT TANGGALNYA” pertama kali tampil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

]]>
https://setda.kotabarukab.go.id/guru-udin-samarinda-hadir-dikotabaru-catat-tanggalnya/feed/ 0
Tegas!!Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran Kawasan Tanpa Rokok https://setda.kotabarukab.go.id/tegasbupati-kotabaru-keluarkan-edaran-kawasan-tanpa-rokok/ https://setda.kotabarukab.go.id/tegasbupati-kotabaru-keluarkan-edaran-kawasan-tanpa-rokok/#respond Sun, 11 May 2025 00:56:14 +0000 https://setda.kotabarukab.go.id/?p=778 Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat […]

Artikel Tegas!!Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran Kawasan Tanpa Rokok pertama kali tampil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

]]>

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Jum’at (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan lamanya.

“Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.

Artikel Tegas!!Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran Kawasan Tanpa Rokok pertama kali tampil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

]]>
https://setda.kotabarukab.go.id/tegasbupati-kotabaru-keluarkan-edaran-kawasan-tanpa-rokok/feed/ 0