Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Sekretariat Daerah
Kabupaten Kotabaru
1. Sekretaris Daerah
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi:
* Koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan strategis daerah.
* Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
* Pengendalian dan evaluasi program/kegiatan perangkat daerah.
* Penyelenggaraan pelayanan administratif kepada Bupati dan seluruh perangkat daerah.
* Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok:
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum, hukum, dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi:
* Koordinasi dan fasilitasi kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
* Penyusunan bahan kebijakan strategis bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
* Pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan bagian-bagian di bawahnya.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Tugas Pokok:
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan di bidang ekonomi, pembangunan, sumber daya alam, dan pengadaan barang/jasa.
Fungsi:
* Perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan pembangunan.
* Koordinasi antar perangkat daerah terkait pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.
* Monitoring pelaksanaan proyek pembangunan strategis.
* Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
4. Asisten Administrasi Umum
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan administrasi umum, organisasi, kepegawaian, keuangan, serta hubungan kelembagaan.
Fungsi:
* Pembinaan dan pelaksanaan administrasi umum pemerintahan.
* Pengelolaan sarana prasarana perkantoran dan dokumentasi.
* Koordinasi penyusunan struktur organisasi perangkat daerah dan tata laksana pemerintahan.
* Pelaksanaan keprotokolan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
5. Bagian-Bagian di Bawah Masing-Masing Asisten
Setiap bagian memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik:
Bagian Tata Pemerintahan
Tugas: Mengelola urusan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan wilayah, dan kerja sama daerah.
Fungsi: Fasilitasi administrasi desa, pemilihan kepala desa, pemilu, dan penyusunan laporan pemerintahan.
Bagian Hukum
Tugas: Menyusun produk hukum daerah serta memberikan layanan bantuan hukum.
Fungsi: Harmonisasi peraturan, dokumentasi hukum, dan penyelesaian sengketa hukum.
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Tugas: Mengelola program kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Fungsi: Koordinasi kegiatan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Bagian Perekonomian
Tugas: Koordinasi kebijakan perekonomian daerah.
Fungsi: Monitoring perkembangan ekonomi, perdagangan, dan investasi.
Bagian Administrasi Pembangunan
Tugas: Mengelola pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah.
Fungsi: Pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik/nonfisik.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas: Mengelola proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi: Pelaksanaan pelelangan, pemilihan penyedia, dan pengawasan kontrak.
Bagian Umum
Tugas: Pengelolaan administrasi umum dan logistik perkantoran.
Fungsi: Urusan surat menyurat, kendaraan dinas, rumah jabatan, dan arsip.
Bagian Organisasi
Tugas: Pengelolaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi kinerja.
Fungsi: Reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja kelembagaan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Tugas: Menangani protokol dan publikasi kegiatan kepala daerah.
Fungsi: Hubungan dengan media massa dan dokumentasi kegiatan pemerintahan.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas teknis tertentu sesuai keahlian dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah.
Fungsi:
* Penyusunan kajian, analisis, dan rekomendasi kebijakan berbasis keilmuan.
* Pelaksanaan fungsi teknis seperti perencanaan, pengawasan, pengolahan data, dan pelaporan.
* Dukungan profesional terhadap pelaksanaan tugas administratif dan pengambilan keputusan strategis.